Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional
Baca Juga:
Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan," tegas Kapolda.
Kapolda mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat.
Baca Juga:"Mari kita terus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur," tandas Kapolda NTT.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka.
Disusul Polres Sikka yang berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 tersangka.
Sementara sejumlah Polres lainnya juga berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah masing-masing.
Berbagai barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.
Polda NTT Matangkan Operasi Patuh Turangga 2026
Persoalan Antara Anggota Brimob dan Warga Alor Berujung Damai, Korban Pilih Cabut Laporan Polisi
Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional
Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan
Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT