Kapolres Pastikan Keamanan Pasca Bentrok di Adonara Timur-Flores Timur Mulai Kondusif
digtara.com -Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca bentrokan antarwarga Dusun Bele, Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, kini telah berangsur kondusif.
Baca Juga:
Untuk memastikan kondisi tetap aman, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat evaluasi terkait langkah-langkah kepolisian pasca konflik di Mapolsek Adonara Timur, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Kepala Biro Operasi Polda NTT, Kombes Pol. Joni Afrizal Syarifuddin, didampingi Dansat Brimob Polda NTT, Kombes Pol. Afrizal Asri serta Kasubdit IV Ditintelkam Polda NTT, Kompol Abdul Basit Al Gadri.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polres Flores Timur, personel Satbrimob Polda NTT, serta unsur yang terlibat dalam pengamanan pascakonflik.
Dalam rapat tersebut, Karo Ops Polda NTT memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polda NTT dan Polres Flores Timur atas dedikasi dalam menangani konflik sehingga situasi keamanan dapat dikendalikan.
Baca Juga:Seluruh personel diminta tetap mengoptimalkan patroli, penjagaan di titik-titik rawan dan memperkuat langkah preventif.
Personil juga diminta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Juga mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra mengatakan, kondisi keamanan di Kecamatan Adonara Timur saat ini terus menunjukkan perkembangan positif.
Masyarakat telah kembali menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi yang sebelumnya sempat terganggu akibat bentrokan.
Menurut Kapolres, penanganan konflik sosial yang dilakukan Polri tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Dalam penanganan konflik sosial, Polri memiliki pedoman yang jelas, yaitu melalui tiga tahapan utama, yakni pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Saat ini kami berada pada fase pemulihan pascakonflik, dengan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan agar situasi tetap aman dan tidak terjadi konflik susulan," jelas AKBP Adhitya Octorio Putra.
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan