Pemkab Tapsel Hormati Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Lahan Ramba Joring
digtara.com -Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut), menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.Selain itu, putusan tingkat pertama yang kini dikuatkan itu menyatakan gugatan Fahran Siregar tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi PTAR selaku tergugat.
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan
memori banding yang diajukan Fahran Siregar pada dasarnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Tidak ditemukan fakta hukum baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan tersebut.
"Pemkab Tapsel menghormati putusan hukum, baik di tingkat Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, hingga Pengadilan Tinggi Medan," ungkap Kabag Hukum Pemkab Tapsel Parlaungan Dalimunthe melalui telepon seluler.
Selanjutnya kata Kabag Hukum, putusan pengadilan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga, harus dihormati dan dijalankan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemkab Tapsel sudah menjalankan semua proses yang diminta pengadilan hingga kasus tersebut memiliki putusan yang berkekuatan hukum.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam perkara sengketa lahan antara Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring melawan PT Agincourt Resources (PTAR).
Putusan banding Nomor 315/Pdt/2026/PT MDN itu dinyatakan dalam persidangan pada Rabu (24/6/2026) dan termuat di situs web Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari Fahran Siregar, tetapi menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026. Putusan tingkat pertama yang kini dikuatkan itu menyatakan gugatan Fahran Siregar tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi PTAR selaku tergugat.
Pengadilan menilai surat kuasa penggugat tidak sah, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, gugatan kurang pihak, dan gugatan bersifat kabur.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bahwa memori banding yang diajukan Fahran Siregar pada dasarnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Tidak ditemukan fakta hukum baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan Fahran Siregar yang mengklaim kepemilikan lahan sekitar 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam gugatannya, Fahran Siregar menyatakan lahan tersebut merupakan hak dan milik Parsadaan Siregar Siagian berdasarkan Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian tertanggal 28 Agustus 2008.
PTAR digugat bersama Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kadis Pendidikan Tapsel Kini Dipimpin Perempuan. Efrida Yanti Fokuskan Kesetaraan dan Pemerataan Hingga Kepelosok
Pemilik Pesantren di Tapanuli Selatan Dilaporkan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual
Hajab! Ada Kepsek di Tapsel Jarang Masuk
Gagal Bangun Desa! Warga Parsalakan Tapsel Pajang Baliho Rapor Merah Kepada Kadesnya
Korwil Sayur Matinggi Gelar Olimpiade Sains Nasional dan Calistung
495 Rumah di Padangsidimpuan Rusak-223 Rumah di Tapsel Terendam Akibat Banjir
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Rekrut Talenta Siap Kerja
Investigasi Kasus Dokter Icha, LPSK Turunkan Tim
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk
Tim URC Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli
Diduga Berzinah, Oknum Pegawai Bank Dan Pengacara di Kota Kupang Diamankan Polisi
Patroli Raimas Polda NTT Amankan Pelaku KDRT dan Beri Edukasi Bagi Warga Masyarakat