Rabu, 22 April 2026

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Imanuel Lodja - Rabu, 22 April 2026 09:14 WIB
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
ist
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

digtara.com -Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diajukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan istrinya akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:

Sidang yang dimulai pukul 13.15 WITA tersebut dipimpin hakim tunggal, Muhammad Kharisma Bayu Aji, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.

Selain itu, majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Baca Juga:

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan atas keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Sikka dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Maria Febriyanti Tukan dan Rio Lameng hadir untuk membela kepentingan kliennya.

Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan.

Baca Juga:

"Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Maumere. Putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," ujar Kombes Henry.

Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti tindak pidana perdagangan orang.

"Kami memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, berbasis alat bukti yang cukup, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Putusan ini juga menjadi motivasi bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur," tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga:

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman merupakan pemilik Eltras Caffe and Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka.

Keduanya ditahan sejak akhir Februari 2026 lalu di Rutan Polres Sikka pasca ditetapkan menjadi tersangka.

Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.

Baca Juga:

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru