Rabu, 22 April 2026

Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah

Imanuel Lodja - Rabu, 22 April 2026 09:14 WIB
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
ist
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sikka pada Rabu, 21 Januari 2026 dari IN alias Sofi melalui Suster Ika yang juga Kepala Divisi Perempuan TRUK-F.

Baca Juga:

Ia meminta perlindungan soal dugaan tindak pidana perdagangan orang di Eltras Bar & Karaoke, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta ada 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan selama bekerja.

Para pekerja juga diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga:

Ditemukan pula pemotongan gaji yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menyebabkan penumpukan kas bon atau utang.

Kondisi tersebut menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis bagi para korban.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap 13 korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi memeriksa 13 korban dan sejumlah saksi terkait kasus ini serta pemilik dan pengelola tempat usaha.

Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana di Kupang untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini dan kemudian menetapkan tersangka serta menahan mereka.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru