Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi
Baca Juga:
YN melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi dua orang anak berusia 7 tahun.
Sebelum melakukan aksinya, YN mengikat kedua tangan anak-anak ini ke tempat tidur lalu menyumpal mulut anak dengan kantong kresek dan menyetubuhi anak-anak ini.
Baca Juga:YN mengancam akan membunuh mereka bila berani menceritakan perbuatan bejat YN kepada orang lain.
Kekerasan seksual juga dialami tiga orang anak berusia 5 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,.
Orang tua korban langsung mengadukan ke Polres TTU. Para korban diantar pihak kepolisian ke rumah sakit melakukan visum.
Orang tua korban minta agar pelaku ditangkap dan ditahan serta dihukum berat.
Keluarga korban sangat prihatin karena hingga saat ini pelaku tidak ditahan.
Baca Juga:Mereka khawatir akan keselamatan anak-amak.mereka dan kemarahan keluarga yang lain.
Mereka pun prihatin karena terlapor masih bebas di luar padahal sudah diperiksa pada Senin (26/1/2026).
Direktur LSM Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Viktor Manbait juga menyampaikan keprihatinan yang sama karena pelaku masih berkeliaran di luar.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres TTU terkait keluhan kerabat korban ini.
Baca Juga:
Pasca Gempa Bumi, Polres TTU Intensifkan Tim Tanggap Darurat Bencana
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Polres TTU Amankan Perayaan Paskah Sambil Menyanyi di Gereja
Satu Anggota Polres TTU di-PTDH