Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi
digtara.com -YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke Polres TTU pada Sabtu 17 Januari 2026 lalu ke Polres TTU.
Baca Juga:
Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual ini berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun.
Orang tua para korban baru mengetahui aksi bejat pelaku beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Padahal pelaku sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu hingga pekan lalu di bulan Januari 2026.
MFK (36), salah seorang tua korban mengaku kalau tangan anaknya diikat dengan tali rafiah merah di atas tempat tidur.
Pelaku menyumpal mulut korban (R dan U) dengan kantong plastik/kresek dan mulai melakukan kekerasan seksual.
Korban mengaku kalau pelaku mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Agar korban tidak bercerita kepada orang tua mereka maupun kepada orang lain maka pelaku memberi korban uang Rp 2.000.
Baca Juga:Dalam waktu lain di waktu yang sepi, pelaku mendekati anak-anak (korban) dan memaksa melakukan pelecehan dan pencabulan.
Belakangan para korban kompak buka mulut dan menceritakan kepada orang tua mereka terkait perbuatan pelaku.
Perbuatan bejat YN terhadap lima orang anak ini terkuak setelah AK (20) mengadu ke keluarga besarnya bahwa YN pada 14 Januari 2026 telah melecehkannya.
AK marah dan tidak terima sehingga mengadukan YN ke keluarga besarnya.
Salah satu anak korban kekerasan seksual spontan mengatakan kalau ia juga pernah dicabuli YN.
Baca Juga:
Pasca Gempa Bumi, Polres TTU Intensifkan Tim Tanggap Darurat Bencana
Hasil Panen Jagung Melimpah, Warga Minta Polres TTU Bantu Sumur Bor
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Polres TTU Amankan Perayaan Paskah Sambil Menyanyi di Gereja
Satu Anggota Polres TTU di-PTDH