Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
digtara.com -Tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda NTT dan URC Resmob Polres TTU menangkap seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat).
Baca Juga:
- Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Deteksi Dini
- Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT
- Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Laporan tersebut mendetailkan insiden pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Pasar Baru, RT 016/RW 004, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Hanya berselang sehari setelah laporan resmi diterima, tepatnya pada Rabu, 8 Juli 2026, sinergi di lapangan langsung terlihat.
Personel URC Resmob Polda NTT bersama URC Resmob Polres TTU mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulkabet) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Tim gabungan mengidentifikasi dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga:Kolaborasi ini membuahkan hasil nyata saat proses analisis dilakukan bersama.
Perpaduan keahlian taktis lapangan Polres TTU dan dukungan teknis serta penelusuran jejak digital yang akurat dari Polda NTT, tim berhasil mengantongi identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku beserta identitas sang eksekutor.
Berbekal data intelijen terpadu dan hasil pelacakan jejak digital yang valid, operasi perburuan berlanjut pada Kamis, 9 Juli 2026, mulai pukul 12.00 WITA.
Pergerakan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah perbatasan Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, langsung direspons secara kilat.
Tim URC Resmob Polda NTT dan Tim URC Resmob Polres TTU bergerak menuju lokasi sasaran.
Di lokasi inilah, pelaku utama berhasil diringkus tanpa celah untuk meloloskan diri, bersama dengan sejumlah barang bukti.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dan TKP lainnya, pelaku yang terkenal licin ini sempat mencoba melakukan perlawanan fisik dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas.
Menghadapi situasi kritis yang mengancam keselamatan personel, ketegasan Polri diuji.
Demi menegakkan hukum dan menjaga keselamatan, Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT dan URC Resmob Polres TTU mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat.
Baca Juga:Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bahwa tidak ada kompromi dan tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan yang mencoba melawan hukum.
Pelaku berhasil dilumpuhkan dengan aman dan profesional untuk memastikan dirinya tetap dapat dibawa ke muka pengadilan.
Dari hasil interogasi mendalam pasca-penangkapan, terungkap fakta yang mengejutkan mengenai rekam jejak kelam sang pelaku.
Ia tidak hanya mengakui perbuatannya di TKP Kelurahan Benpasi, tetapi juga membeberkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian serupa sebanyak lima kali di beberapa tempat berbeda.
Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Deteksi Dini
Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT
Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Anggota Ditpolairud Polda NTT Kembali Bagikan Bendera Merah Putih Pada Nelayan di Sumba Timur
Sakit Hati Sering Direndahkan Jadi Alasan Siswa SMK Pelayaran Lasiana Tikam Gurunya