Selasa, 25 Agustus 2026

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juli 2026 16:45 WIB
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
ist
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterangan terkait penanganan kasus penipuan dan penggelapan

digtara.com -Penyidik Polresta Kupang Kota menahan YPSB alias Yohanes (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026) mengakui ada empat laporan polisi yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

"Perkaranya ada empat laporan polisi dengan modus data bohong dan surat palsu untuk meyakinkan korban untuk serahkan dua mobil Xenia dan Kijang serta ada sertifikat tanah yang digadaikan," ujar Kapolresta.

Kasus ini tertuang dalam empat laporan polisi yakni laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 13 Oktober 2023.

Laporan polisi nomor LP/B/976/XI/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 4 November 2023.

Laporan polisi nomor LP/B/1058/XI/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 29 November 2023.

Baca Juga:
Laporan polisi nomor LP/B/54/I/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 13 Oktober 2023 kasus ini berawal pada bulan Agustus 2023 di rumah korban RK alias Ros, di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Yohanes bersama datang untuk meminjam sertifikat tanah milik korban dan akan dikembalikan tiga bulan kemudian.

Yohanes berjanji memberikan uang kepada korban Ros Rp 75 juta. Korban pun setuju untuk memberikan sertifikat

tanah miliknya.

Tersangka bersama DABH kembali mendatangi korban. Kali ini untuk menyewa satu unit mobil Toyota Kijang super nomor polisi DH 14xx CA warna

ungu tua beserta BPKB dan STNK.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menggadaikan mobil seharga Rp 30 juta selama satu bulan. Korban menyerahkan mobil beserta BPKB dan STNK.

Tersangka awalnya membayar uang sewa kepada korban sebesar Rp 5 juta untuk digunakan dari tanggal 17

Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Baca Juga:
Pada 10 September 2023, tersangka belum mengembalikan mobil korban

yang disewa. Ia kembali membayar uang perpanjangan sewa mobil sebesar Rp 1 juta

Hingga pertengahan Oktober 2023, tersangka belum juga mengembalikan sertifikat tanah, mobil toyota Kijang Super beserta BPKB dan STNK sehingga korban membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/976/XI/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 4

November 2023, tersangka mempromosikan tanah seluas 2.000 meter persegi yang hendak dijual kepada korban melalui rekannya SJ alias Sandro dengan harga Rp 100 juta.

Tanah tersebut terletak di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Aneka Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Diangkut KP Bima-7014 Bagi Korban Gempa Bumi di Flores-NTT

Aneka Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Diangkut KP Bima-7014 Bagi Korban Gempa Bumi di Flores-NTT

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok

Bawa Bantuan dan Harapan, Polisi Tembus Hingga Pelosok

Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai

Pemuda di Lembata Tenggelam dan Hilang Saat Berenang di Pantai

Komentar
Berita Terbaru