Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juli 2026 16:45 WIB
ist
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterangan terkait penanganan kasus penipuan dan penggelapan
Empat korban dalam aksi tersangka ini yakni RK alias Ros, RL, HNCL alias Hari dan RP alias Ridwan
Tersangka disangkakan dengan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 378 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
492 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar
Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan
Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia
Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Komentar