Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juli 2026 16:45 WIB
ist
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterangan terkait penanganan kasus penipuan dan penggelapan
Empat korban dalam aksi tersangka ini yakni RK alias Ros, RL, HNCL alias Hari dan RP alias Ridwan
Tersangka disangkakan dengan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 378 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
492 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Komentar