Kamis, 09 Juli 2026

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Juli 2026 16:45 WIB
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
ist
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterangan terkait penanganan kasus penipuan dan penggelapan
Empat korban dalam aksi tersangka ini yakni RK alias Ros, RL, HNCL alias Hari dan RP alias Ridwan

Baca Juga:

Tersangka disangkakan dengan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 378 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dan pasal 372 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal

492 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dan pasal 486 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab

Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar

Komentar
Berita Terbaru