Operasi KRYD, Polres Alor Amankan Ratusan Liter Miras Sopi Kiser
digtara.com -Polres Alor kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (2/11/2025).
Baca Juga:
KRYD yang dilakukam berupa penertiban minuman keras (miras).
Anggota Polres Alor yang tergabung dalam tim KRYD melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Sabuk Nusantara 38 yang baru sandar di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kapal tersebut diketahui datang dari wilayah Kiser, Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Baca Juga:
Miras ini dikemas dalam berbagai wadah yakni 18 jerigen ukuran 35 liter, lima jerigen ukuran 20 liter, 29 jerigen ukuran lima liter, 40 botol ukuran 1,5 liter dan 20 botol ukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke gudang Sat Resnarkoba Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut belum diketahui.
Polisi telah membuat Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor: 02/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba yang ditandatangani oleh Mualem kapal KM Sabuk Nusantara 38.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Alor dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Baca Juga:
Kabid menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT.
"Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah hukum Polda NTT, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait," tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Alor mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Alor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan serupa.
Dengan penertiban ini, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor
Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
UBS Turun, Cek Juga Harga Emas ANTAM di Pegadaian Hari Ini Selasa 1 September 2026
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Rony Yuwono Resmi Nahkodai PWI Kabupaten Semarang, Persatuan Jadi Prioritas
104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut