Sabtu, 08 November 2025

Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Oktober 2025 14:41 WIB
Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA
ist
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika

digtara.com -Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dan jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya PA alias Adi pasca insiden yang terjadi di kota Ende pada Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:

"Kami sepenuhnya merasakan kepedihan dan keresahan yang dirasakan oleh keluarga almarhum dan seluruh masyarakat," ujar Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika pada Jumat (31/10/2025) petang.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.

"Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini. Polri berkomitmen penuh untuk mengedepankan akuntabilitas, di mana setiap anggota harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Kami memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda OPA alias Oscar ini akan diproses secara imparsial dan profesional," tegas AKBP I Gede Ngurah Joni.

Baca Juga:

Kapolres menjelaskan latar belakang insiden ini.

Kejadian bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam, sekitar pukul 22.30 Wita di sekitar Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi ketika terlapor, Bripda OPA merespon teriakan dari seorang saksi.

Bripda OPA diduga melakukan pemukulan terhadap korban (almarhum PA alias Adi) yang kemudian mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende.

Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 15.35 wita.

Baca Juga:

"Laporan Polisi atas kejadian ini telah dibuat pada tanggal 30 Oktober 2025," tambah Kapolres.

Kapolres Ende menekankan bahwa institusi tidak akan menoleransi atau melindungi oknum yang menyimpang dari sumpah jabatannya.

"Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan," tegas mantan Kapolres Flores Timur ini.

Penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian telah dimulai melalui laporan polisi.

"Kami menjamin proses ini berjalan objektif, mengumpulkan setiap fakta, dan memastikan keadilan setegak-tegasnya bagi keluarga korban," ujar Kapolres.

Bersamaan dengan proses pidana, Divisi Propam melakukan sidang kode etik secara cepat dan tegas.

Baca Juga:

Sanksi terberat, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan dijatuhkan jika terbukti melanggar disiplin dan mencoreng nama baik Polri.

"Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di dalam institusi Polri. Setiap anggota yang menyimpang akan ditindak tegas tanpa kompromi," tegas Kapolres Ende.

Ia juga mengapresiasi kebesaran hati keluarga almarhum yang telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian yang menunjukkan kepercayaan yang sangat dihargai.

"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga dan menginformasikan setiap perkembangan kasus," tambah Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru