Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
digtara.com -Enam saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Baca Juga:
Majelis hakim menghadirkan enam orang saksi, antara lain empat dari batalyon dan dua orangtua almarhum Prada Lucky.
Dari empat saksi yang dihadirkan satu diantaranya adalah Prada Richard Bulan juga turut menjadi korban.
Baca Juga:Sedangkan tiga saksi lainnya juga adalah terdakwa dengan berkas berbeda dalam kasus yang sama.
Empat saksi dari batalyon adalah Prada Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili.
Sedangkan dua orang saksi lain adalah orang tua korban, Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Kejadian cambuk tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 wita di lapangan Batalyon.
"Iya saya lihat terdakwa cambuk dari jarak sekitar sepuluh meter," kata Pratu Poncianis Alan Dadi saat memberi kesaksian pada sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:Saksi Pratu Yohanes Viani Ili, mengaku ikut memukul korban namun tidak dilarang oleh terdakwa.
Padahal saat itu terdakwa berada dalam ruangan interogasi namun tidak mencegah aksi penganiayaan yang dilakukan saksi.
"Saya pukul korban satu kali dan pukul saksi tiga (Richard Bulan) dua kali," ujar Yohanes.
Sidang kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) Senin (26/10) dimulai pukul 09.30 wita dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa terdakwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.
Baca Juga:"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.
Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan amggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.
Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana