Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
digtara.com -Sidang perdana penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Sidang digelar di ruang sidang utama menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi.
Dalam sidang ini terungkap kalau Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal ikut memukul Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Terdakwa Ahmaf Faisal memukul korban menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer itu berlangsung di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang.
Sidang perdana tersebut dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 penganiayaan terhadap bawahan.
Sidang dimulai pukul 09.35 wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yalni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.
Sidang dihadiri keluarga Prada Lucky yang datang menggunakan kaos warna putih bertuliskan "Justice fo Lucky".
Kedua orangtua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban Lucky yakni Lusi Namo juga turut hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sepriana juga membawa serta foto mendiang Prada Lucky. Dia pun meneteskan airmata saat melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat dikawal masuk ke ruangan sidang.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.
Baca Juga:
Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku
Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Sopir Lalai dan Mabuk Miras Jadi Pemicu Kecelakaan Mobil Honda Brio di Kota Kupang
Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag
Warga Kupang Diterkam Buaya Saat Mandi di Muara
Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Direktur Reskrimum Polda NTT Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Komisi III DPR RI
Warga Dusun Bele-Flores Timur Kembali Serahkan Senpira, Sajam dan Amunisi
Optimalkan Layanan Armuzna, PPIH Bentuk Timsus Mina untuk Jemaah Lansia dan Sakit
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi Microwave Ablation untuk Mioma, Pasien Tak Perlu Operasi Angkat Rahim
Wamenhaj Dahnil Dijadwalkan Tiba di Jeddah Sore Ini, Operasional Haji Bandara Tetap Normal
Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku