Sidang Perdana Ungkap Komandan Kompi Pukul Prada Lucky Dengan Selang
digtara.com -Sidang perdana penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Sidang digelar di ruang sidang utama menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi.
Dalam sidang ini terungkap kalau Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal ikut memukul Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Terdakwa Ahmaf Faisal memukul korban menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer itu berlangsung di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang.
Sidang perdana tersebut dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 penganiayaan terhadap bawahan.
Sidang dimulai pukul 09.35 wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yalni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto mengatakan bahwa Lettu Ahmad Faisal juga ikut memukul korban Prada Lucky.
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga:
Saat berada di ruang staf intel tersebut, Prada Lucky dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainya yang adalah para senior dari korban.
Sidang dihadiri keluarga Prada Lucky yang datang menggunakan kaos warna putih bertuliskan "Justice fo Lucky".
Kedua orangtua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban Lucky yakni Lusi Namo juga turut hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sepriana juga membawa serta foto mendiang Prada Lucky. Dia pun meneteskan airmata saat melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat dikawal masuk ke ruangan sidang.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer.
Baca Juga:
Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya
Orang Tua Murid SLB di Kupang Patungan Gaji Guru Baru Atasi Kekurangan Guru
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Siswi di Kupang Maki Guru Lewat Status Whatsapp Berujung Mediasi di Kantor Polisi
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya
Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat
Mendagri Resmi Tunjuk Wabup Tiorita Surbakti Sebagai Plt Bupati Langkat
Turun Ke Sekolah Saat Liburan, Gubernur NTT Kenalkan Aturan Jam Belajar
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort
Orang Tua Murid SLB di Kupang Patungan Gaji Guru Baru Atasi Kekurangan Guru
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah