Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menuntaskan penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Akhir pekan lalu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Barat karena sudah P21.
Pelimpahan ini menindaklanjuti surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat nomor B-855B/N.3.20/Etl.1/06/2025, tanggal 22 Juni 2026 dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/687/VIl/2026/Res SBD, tanggal 2 Juli 2026.
Tersangka dijerat pasal 473 Ayat (9) Jo. Pasal 473 Ayat (4) Jis. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali yakni kejadian pertama pada 28 Januari 2026 dan kejadian kedua pada 8 Februari 2026.
Baca Juga:Semua kejadian ini terjadi di dalam kamar rumah milik SI alias Serli di Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga dilaporkan oleh SI.
Tersangka dilimpahkan oleh Kanit PPA, Aipda Putu Bagus Alit didampingi penyidik, Briptu Vian Uma Kalada dan Bripda Marko Kristanto.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam mengaku kalau kasus ini selanjutnya ditangani pihak kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang.
Korban ASI (8) dicabuli oleh ayah korban, NL (39), warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Awalnya pelaku sedang tidak di rumah karena sedang menagih hutang di tempat kerjanya.
Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Lagi Dua Pelaku Diamankan, Total Empat Pelaku Kasus Penyerangan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
Dua Pelaku Penyerangan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Empat Pelaku Lain Termasuk Anak Kandung Korban Masih Buron
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi