Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menuntaskan penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
- Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende
- Bantuan Bahan Makanan dan Keperluan Bayi Bagi Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e Diangkut dengan KP Kasturi 6002 Baharkam Polri
- Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
Akhir pekan lalu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Barat karena sudah P21.
Pelimpahan ini menindaklanjuti surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat nomor B-855B/N.3.20/Etl.1/06/2025, tanggal 22 Juni 2026 dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/687/VIl/2026/Res SBD, tanggal 2 Juli 2026.
Tersangka dijerat pasal 473 Ayat (9) Jo. Pasal 473 Ayat (4) Jis. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali yakni kejadian pertama pada 28 Januari 2026 dan kejadian kedua pada 8 Februari 2026.
Baca Juga:Semua kejadian ini terjadi di dalam kamar rumah milik SI alias Serli di Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga dilaporkan oleh SI.
Tersangka dilimpahkan oleh Kanit PPA, Aipda Putu Bagus Alit didampingi penyidik, Briptu Vian Uma Kalada dan Bripda Marko Kristanto.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam mengaku kalau kasus ini selanjutnya ditangani pihak kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang.
Korban ASI (8) dicabuli oleh ayah korban, NL (39), warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Awalnya pelaku sedang tidak di rumah karena sedang menagih hutang di tempat kerjanya.
Korban pun mengaku kalau setiap kali tidur bersama, pelaku selalu mencabuli dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan membenarkan apa yang sudah diakui korban kalau ia dua kali mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya ini.
Pelaku pun ditahan pasca kejadian ini di Rutan Polres Sumba Barat Daya. Sementara korban selama pemeriksaan selalu didampingi orang tua dan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta Pekerja Sosial (Peksos).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Baca Juga:
Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende
Bantuan Bahan Makanan dan Keperluan Bayi Bagi Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e Diangkut dengan KP Kasturi 6002 Baharkam Polri
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
Jumlah Korban Gempa Flores Terus Bertambah Jadi 73 Orang, Tim SAR Gabungan Terus Lalukan Penyisiran
Fasilitas Terbatas, Dokkes Polri dan Polda NTT Bantu Persalinan Ibu Korban Gempa di Tenda Pengungsian