Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 06 Juli 2026 11:10 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya saat melimpahkan tersangka
Korban pun mengaku kalau setiap kali tidur bersama, pelaku selalu mencabuli dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Korban juga mengatakan bahwa pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya tersebut kepada korban pada 28 Januari dan 8 Februari 2026 pada malam hari.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende
- Bantuan Bahan Makanan dan Keperluan Bayi Bagi Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e Diangkut dengan KP Kasturi 6002 Baharkam Polri
- Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan membenarkan apa yang sudah diakui korban kalau ia dua kali mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya ini.
Pelaku pun ditahan pasca kejadian ini di Rutan Polres Sumba Barat Daya. Sementara korban selama pemeriksaan selalu didampingi orang tua dan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta Pekerja Sosial (Peksos).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Psikologi Polda NTT dan Jatim Hadirkan Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maukaro-Ende
Bantuan Bahan Makanan dan Keperluan Bayi Bagi Warga Korban Gempa di Pulau Palu'e Diangkut dengan KP Kasturi 6002 Baharkam Polri
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
Jumlah Korban Gempa Flores Terus Bertambah Jadi 73 Orang, Tim SAR Gabungan Terus Lalukan Penyisiran
Fasilitas Terbatas, Dokkes Polri dan Polda NTT Bantu Persalinan Ibu Korban Gempa di Tenda Pengungsian
Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan
Komentar