Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 06 Juli 2026 11:10 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya saat melimpahkan tersangka
Korban pun mengaku kalau setiap kali tidur bersama, pelaku selalu mencabuli dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Korban juga mengatakan bahwa pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya tersebut kepada korban pada 28 Januari dan 8 Februari 2026 pada malam hari.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan membenarkan apa yang sudah diakui korban kalau ia dua kali mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya ini.
Pelaku pun ditahan pasca kejadian ini di Rutan Polres Sumba Barat Daya. Sementara korban selama pemeriksaan selalu didampingi orang tua dan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta Pekerja Sosial (Peksos).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT
Ikut Bazar UMKM, Binaan Kanwil Ditjen Pas NTT Pamerkan Produk Warga Binaan
Bazar UMKM HUT Bhayangkara ke-80 Hadirkan Aneka Hiburan
Terapi USEFT Jadi Ikhtiar Kapolda NTT Jamin Kesehatan Mental Anggota dan Masyarakat
Verifikasi Domisili Peserta Libatkan Dinas Dukcapil, Rekrutmen Akpol 2026 Polda NTT Terapkan Sistem BeTAH
Polda NTT Terima Dua Rekor MURI Dunia Terapi Kesehatan Mental
Komentar