Siswi di Kupang Maki Guru Lewat Status Whatsapp Berujung Mediasi di Kantor Polisi
digtara.com -A (16), seorang siswi SMA di Kota Kupang meluapkan kekesalannya pada gurunya, AS (53) melalui status pada WhatsApp.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Aipda Yakob B. Saudale turun tangan menyelesaikan permasalahan dugaan penghinaan melalui media sosial dengan mengedepankan pendekatan problem solving di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.
Mediasi dilaksanakan akhir pekan lalu di Mapolsek Alak menghadirkan terlapor dan korban.
Mediasi dilakukan setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari AS (53), seorang guru yang berdomisili di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi sasaran kata-kata makian melalui status WhatsApp, yang diunggah oleh seorang pelajar berinisial A (16), yang juga warga Kelurahan Namosain.
Baca Juga:Peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita, saat pelaku mengunggah status WhatsApp yang berisi kata-kata makian yang ditujukan kepada korban.
Status tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah siswa lain yang selanjutnya memberitahukan kepada korban.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Aipda Yakob Saudale segera mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Mengingat korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis.
Pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban maupun orang lain.
Korban dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana