Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku
digtara.com -Dugaan tindak pidana kekerasan seksual verbal terjadi di wilayah Kota Kupang, NTT.
Baca Juga:
Aparat keamanan dari Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Tim Zero dipimpin Ipda Maksimus Banase mengamankan seorang pria berinisial YN pada Senin (18/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu membenarkan penangkapan ini.
Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan melalui media sosial.
Baca Juga:Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pendekatan kepada korban melalui akun palsu di Messenger Facebook.
"Ia (pelaku) mengajak korban untuk menjalin hubungan perselingkuhan serta melakukan hubungan badan," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu pada Senin (18/5/2026) siang.
Pelaku diduga menggunakan modus dengan menyampaikan kepada korban kalau dirinya telah memiliki kesepakatan dengan suami korban untuk saling bertukar pasangan.
Namun saat dimintai bukti percakapan, pelaku mengaku seluruh pesan telah dihapus.
Hasil penyelidikan awal juga mengungkap bahwa pelaku maupun korban sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui media sosial menggunakan akun palsu.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta seluruh rangkaian komunikasi yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kasus tersebut kini telah ditangani Subdit I Perempuan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal secara langsung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, pelecehan verbal, maupun bentuk kejahatan siber lainnya. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Baca Juga:Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial guna mencegah terjadinya tindak pidana berbasis digital yang dapat merugikan masyarakat.
Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ribuan Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi