Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
digtara.com -Tim Resmob Polda NTT dan anggota Polres Rote Ndao menangkap MIB alias Musa (33) pada Selasa (12/5/2026) malam.
Baca Juga:
Musa yang juga warga RT 014/RW 004, Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang kabur pasca kejadian tersebut.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao sesuai surat DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res RN, tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Musa diamankan di daerah perumahan RSS Baumata, desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, kabupaten Kupang tepatnya di depan gereja GMIT Bukit Kasih.
Saat itu polisi mendapat informasi soal keberadaan Musa di sekitar perumahan RSS Baumata.
Baca Juga:Polisi dari Unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga Rohi bersama dan anggota Resmob Polres Rote Ndao mengamankan Musa yang merupakan terduga pelaku kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Karena situasi di sekitar lokasi kejadian tidak memungkinkan maka tim Resmob Polda NTT langsung mengamankan dan membawa Musa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT bersama dengan tim Resmob Polres Rote Ndao.
Musa yang merupakan terduga pelaku kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diproses di Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/B/195/XI/2025/SPKT/Res RN/Polda NTT, tanggal 24 November 2025.
Musa dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini menewaskan seorang pemuda berinisial EMN.
Ayah korban, Obistin Lukas Nalley sempat 'curhat' dan menilai penanganan kasus oleh Satlantas Polres Rote Ndao terkesan lamban dan membiarkan pelaku bebas tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah lima bulan sejak kejadian, tetapi pelaku tabrak lari belum juga ditangkap. Kami sangat kecewa dengan penanganan kasus ini," ungkap Obistin Lukas Nalley, warga RT 001/RW 001 Desa Holoama beberapa waktu lalu.
Sejak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 November 2025 dengan Nomor B/640/XI/2025/Res RN, pihak keluarga tidak lagi mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik.
Ia bersama keluarga sudah empat kali mendatangi Satlantas Polres Rote Ndao untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:Namun, menurutnya, pihak kepolisian hanya memberikan janji akan segera menangkap pelaku.
Obistin menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan rasa ketidakpercayaan keluarga terhadap kinerja Polres Rote Ndao, terlebih karena keluarga telah kehilangan anak mereka untuk selamanya.
Ibu korban, Yuli Naema Sine juga mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut terdapat dua saksi, yakni Urbanus Alfons Lakmau dan Jenrisius Talan Subun, yang berada dalam mobil Mitsubishi Dump Truck bernomor polisi DH 9790 AC yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Naema juga mempertanyakan apakah pemilik kendaraan maupun sopir bernama Musa Bani telah dimintai pertanggungjawaban atas kejadian yang menewaskan anaknya.
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT
IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a
Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan
Apresiasi Penangkapan Kembali Napi Kabur dari Lapas, Kakanwil Ditjenpas Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a