Selasa, 05 Mei 2026

Diwarnai Ketegangan dan Penghadangan, Penertiban Bangunan di Ende Berjalan Tertib

Imanuel Lodja - Selasa, 05 Mei 2026 14:12 WIB
Diwarnai Ketegangan dan Penghadangan, Penertiban Bangunan di Ende Berjalan Tertib
Wakapolres Ende saat berdialog dengan perwakilan PMKRI yang menghadang proses penertiban

digtara.com -Penertiban bangunan di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende pada Senin (4/5/2026) sempat ricuh.

Baca Juga:

Aksi penghadangan dan ketegangan mewarnai penertiban aset milik Pemda Ende yang terletak di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah pada Senin pagi.

Lahan seluas 75 meter persegi yang diatasnya berdiri rumah semi permanen milik warga telah resmi dikosongkan.

Aparat keamanan dari TNI, Polres Ende dan Satpol PP Kabupaten Ende siaga di lokasi penertiban.

Baca Juga:
Dalam apel persiapan TNI-Polri, Pol PP dan unsur lainya, Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang memimpin pengamanan menginstruksikan kepada personel pengamanan agar harus mengedepankan sikap humanis.

Meskipun penertiban merupakan tindakan tegas atas dasar surat permintaan dari Pemda, keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

​"Saya tidak mau ada bentrokan, saya tidak mau ada benturan. Mari kita laksanakan tugas ini secara tegas dan humanis," tegasnya.

Bagi pihak yang keberatan atau ingin komplain disarankan agar dilakukan sesuai jalur hukum yang ada.

"Tim kuasa hukum Pemda sudah siap untuk berkoordinasi dengan baik," tambah Kompol Ahmad.

Operasi ini melibatkan pembagian tugas yang spesifik sesuai dengan fungsi masing-masing instansi.

Baca Juga:
Pihak ​Pemda bertanggung jawab penuh atas status kepemilikan aset dan administrasi.

​TNI-Polri berperan sebagai unsur pengamanan guna memastikan seluruh proses berjalan kondusif.

Sementara​ tim hukum dari Pemda disiagakan untuk melayani komunikasi, keluhan, maupun gugatan dari pihak-pihak yang merasa keberatan.

Pemerintah menyadari bahwa langkah penertiban ini berpotensi memicu reaksi dari warga atau pihak yang terdampak.

Oleh karena itu, Pemda telah menyiapkan tim hukum khusus bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keberatan atau melakukan gugatan secara legal.

Ketegangan sempat memuncak ketika pemilik rumah, Robert Ruddy De Hoog bersama massa dari PMKRI Cabang Ende dan perwakilan Provinsial SVD melakukan penghadangan di depan bangunan.

Baca Juga:
​Pihak penghadang menuntut adanya mediasi lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan pihak Provinsial SVD sebelum pembongkaran dilakukan.

Perdebatan sengit pun tak terhindarkan antara kuasa hukum Pemda dengan pihak pemilik rumah di tengah kawalan ketat petugas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keluar Dari SPBU, Polisi di Ende Amankan Pick Up Bermuatan Ratusan Liter BBM Ilegal

Keluar Dari SPBU, Polisi di Ende Amankan Pick Up Bermuatan Ratusan Liter BBM Ilegal

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Polres Ende Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Polres Ende Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Cegah Konsumsi Narkoba, Ratusan Anggota Polres Ende Ikut Tes Urine

Cegah Konsumsi Narkoba, Ratusan Anggota Polres Ende Ikut Tes Urine

Komentar
Berita Terbaru