Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan upaya paksa terhadap MNM alias Marthen (59) yang juga kepala desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada saat itu.
Baca Juga:
Marthen diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 7 Januari 2025.
"Benar, pada Jumat, 31 Juli 2026, telah dilakukan tindakan hukum/upaya paksa berupa membawa saksi (calon tersangka) karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam pada Sabtu (1/8/2026).
Marthen terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya TA 2019.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi atau pasal 604 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Marthen yang juga warga Handa Bata, Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya dijemput dari Kampung Watu Pakadu, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya.
Lokasi tersebut merupakan tempat persembunyian Marthen selama ini.
Ia kemudian dibawa ke kantor Polres Sumba Barat Daya dan dibawa ke ruangan Unit Tipidkor untuk diperiksa oleh Aiptu Ferry Handriono.
"Ia dibawa guna didengar keterangannya sebagai saksi karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar," tandas Kasat.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pada Jumat petang dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin Ps Kabagwassidik Polda NTT. Kompol Yan Kristian Ratu dan dihadiri oleh Kasubdit 3 Tipidkor Polda NTT, Kompol Budi Guna Putra dan tim melalui zoom meeting.
Peserta gelar perkara setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti
Selanjutnya, penyidik memeriksa Marthen yang semula adalah saksi sebagai tersangka.
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor