Senin, 03 Agustus 2026

Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 03 Agustus 2026 07:50 WIB
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
ist
Penyidik kepolisian melakukan gelar perkara penanganan kasus korupsi

digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan upaya paksa terhadap MNM alias Marthen (59) yang juga kepala desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada saat itu.

Baca Juga:

Marthen dihadapkan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai saksi (calon tersangka) diikuti dengan gelar perkara penetapan tersangka akhir pekan lalu.

Marthen diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 7 Januari 2025.

"Benar, pada Jumat, 31 Juli 2026, telah dilakukan tindakan hukum/upaya paksa berupa membawa saksi (calon tersangka) karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam pada Sabtu (1/8/2026).

Marthen terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya TA 2019.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi atau pasal 604 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:
Marthen yang juga warga Handa Bata, Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya dijemput dari Kampung Watu Pakadu, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya.

Lokasi tersebut merupakan tempat persembunyian Marthen selama ini.

Ia kemudian dibawa ke kantor Polres Sumba Barat Daya dan dibawa ke ruangan Unit Tipidkor untuk diperiksa oleh Aiptu Ferry Handriono.

"Ia dibawa guna didengar keterangannya sebagai saksi karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar," tandas Kasat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pada Jumat petang dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin Ps Kabagwassidik Polda NTT. Kompol Yan Kristian Ratu dan dihadiri oleh Kasubdit 3 Tipidkor Polda NTT, Kompol Budi Guna Putra dan tim melalui zoom meeting.

Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Kokleo Sanam.

Peserta gelar perkara setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti

Selanjutnya, penyidik memeriksa Marthen yang semula adalah saksi sebagai tersangka.

"Setelah melakukan penangkapan diikuti dengan penahanan terhadap tersangka," tambah Kasat.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap I ke JPU.

Dalam perkara ini, Marthen yang juga Kepala Desa Naga Mutu pada tahun 2019 menguasai anggaran dana desa dan tidak melaksanakan program kegiatan sesuai dengan APBDes.

Marthen juga tidak melibatkan pelaksana kegiatan anggaran dan TPK dalam kegiatan pembangunan antara lain pembangunan/rehab 20 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp 501.871.680.

Kepala desa juga tidak melaksanakan pembangunan bak penampung air hujan sebanyak 16 unit dengan anggaran Rp 171.785.712.

Ada pula kegiatan yang tidak terlaksana yakni peningkatan kapasitas kepala desa dengan anggaran Rp 38 juta.

Baca Juga:
Penyidik sudah memeriksa APM alias Albertus selaku TPK, DTM alias Dominggus selaku kepala dusun. FM alias Fredik yang juga Sekretaris Desa. WWK alias Wilhelmus selaku pelaksana kegiatan anggaran Bimtek luar daerah.

RRW alias Robertus, Kaur Keuangan desa atau bendahara desa. 20 orang penerima rumah layak huni dan 18 orang penerima bantuan bak penampung air hujan.

Ikut diperiksa ahli dari auditor ahli inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dokumen APBDes TA 2019, dokumen LPJ tahap I, II dan III TA 2019 dan buku catatan pribadi bendahara desa yang berisi catatan penyerahan sejumlah uang kepada kepala desa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan

Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan

Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan

DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu

DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu

Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

Komentar
Berita Terbaru