Kamis, 17 September 2026

Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 03 Agustus 2026 07:50 WIB
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
ist
Penyidik kepolisian melakukan gelar perkara penanganan kasus korupsi

digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan upaya paksa terhadap MNM alias Marthen (59) yang juga kepala desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada saat itu.

Baca Juga:

Marthen dihadapkan kepada penyidik untuk diperiksa sebagai saksi (calon tersangka) diikuti dengan gelar perkara penetapan tersangka akhir pekan lalu.

Marthen diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 7 Januari 2025.

"Benar, pada Jumat, 31 Juli 2026, telah dilakukan tindakan hukum/upaya paksa berupa membawa saksi (calon tersangka) karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam pada Sabtu (1/8/2026).

Marthen terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya TA 2019.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi atau pasal 604 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:
Marthen yang juga warga Handa Bata, Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya dijemput dari Kampung Watu Pakadu, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya.

Lokasi tersebut merupakan tempat persembunyian Marthen selama ini.

Ia kemudian dibawa ke kantor Polres Sumba Barat Daya dan dibawa ke ruangan Unit Tipidkor untuk diperiksa oleh Aiptu Ferry Handriono.

"Ia dibawa guna didengar keterangannya sebagai saksi karena tidak memenuhi surat panggilan saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar," tandas Kasat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pada Jumat petang dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin Ps Kabagwassidik Polda NTT. Kompol Yan Kristian Ratu dan dihadiri oleh Kasubdit 3 Tipidkor Polda NTT, Kompol Budi Guna Putra dan tim melalui zoom meeting.

Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Kokleo Sanam.

Peserta gelar perkara setuju untuk dilakukan penetapan tersangka karena telah terpenuhi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti

Selanjutnya, penyidik memeriksa Marthen yang semula adalah saksi sebagai tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi

Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi

Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Pegiat Pangan Gandeng Pemerintah dan Akademisi Atasi Krisis Pangan di NTT

Pegiat Pangan Gandeng Pemerintah dan Akademisi Atasi Krisis Pangan di NTT

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas

Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas

Komentar
Berita Terbaru