Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Baca Juga:
Dalam perkara ini, Marthen yang juga Kepala Desa Naga Mutu pada tahun 2019 menguasai anggaran dana desa dan tidak melaksanakan program kegiatan sesuai dengan APBDes.
Marthen juga tidak melibatkan pelaksana kegiatan anggaran dan TPK dalam kegiatan pembangunan antara lain pembangunan/rehab 20 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp 501.871.680.
Kepala desa juga tidak melaksanakan pembangunan bak penampung air hujan sebanyak 16 unit dengan anggaran Rp 171.785.712.
Ada pula kegiatan yang tidak terlaksana yakni peningkatan kapasitas kepala desa dengan anggaran Rp 38 juta.
Baca Juga:Penyidik sudah memeriksa APM alias Albertus selaku TPK, DTM alias Dominggus selaku kepala dusun. FM alias Fredik yang juga Sekretaris Desa. WWK alias Wilhelmus selaku pelaksana kegiatan anggaran Bimtek luar daerah.
RRW alias Robertus, Kaur Keuangan desa atau bendahara desa. 20 orang penerima rumah layak huni dan 18 orang penerima bantuan bak penampung air hujan.
Ikut diperiksa ahli dari auditor ahli inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dokumen APBDes TA 2019, dokumen LPJ tahap I, II dan III TA 2019 dan buku catatan pribadi bendahara desa yang berisi catatan penyerahan sejumlah uang kepada kepala desa.
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam
Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026