Diwarnai Ketegangan dan Penghadangan, Penertiban Bangunan di Ende Berjalan Tertib
digtara.com -Penertiban bangunan di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende pada Senin (4/5/2026) sempat ricuh.
Baca Juga:
Lahan seluas 75 meter persegi yang diatasnya berdiri rumah semi permanen milik warga telah resmi dikosongkan.
Aparat keamanan dari TNI, Polres Ende dan Satpol PP Kabupaten Ende siaga di lokasi penertiban.
Baca Juga:Dalam apel persiapan TNI-Polri, Pol PP dan unsur lainya, Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang memimpin pengamanan menginstruksikan kepada personel pengamanan agar harus mengedepankan sikap humanis.
Meskipun penertiban merupakan tindakan tegas atas dasar surat permintaan dari Pemda, keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Saya tidak mau ada bentrokan, saya tidak mau ada benturan. Mari kita laksanakan tugas ini secara tegas dan humanis," tegasnya.
"Tim kuasa hukum Pemda sudah siap untuk berkoordinasi dengan baik," tambah Kompol Ahmad.
Operasi ini melibatkan pembagian tugas yang spesifik sesuai dengan fungsi masing-masing instansi.
Baca Juga:Pihak Pemda bertanggung jawab penuh atas status kepemilikan aset dan administrasi.
TNI-Polri berperan sebagai unsur pengamanan guna memastikan seluruh proses berjalan kondusif.
Sementara tim hukum dari Pemda disiagakan untuk melayani komunikasi, keluhan, maupun gugatan dari pihak-pihak yang merasa keberatan.
Oleh karena itu, Pemda telah menyiapkan tim hukum khusus bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keberatan atau melakukan gugatan secara legal.
Ketegangan sempat memuncak ketika pemilik rumah, Robert Ruddy De Hoog bersama massa dari PMKRI Cabang Ende dan perwakilan Provinsial SVD melakukan penghadangan di depan bangunan.
Baca Juga:Pihak penghadang menuntut adanya mediasi lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan pihak Provinsial SVD sebelum pembongkaran dilakukan.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan antara kuasa hukum Pemda dengan pihak pemilik rumah di tengah kawalan ketat petugas.
"Jika merasa ada langkah pemerintah yang dianggap salah secara regulasi, silakan tempuh jalur hukum yang berlaku di negara kita. Mari kita kedepankan aturan tanpa perlu ada benturan fisik," ujar Kompol Ahmad di hadapan massa.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, pemilik rumah dan massa pendamping akhirnya melunak dan menerima proses penertiban.
Baca Juga:Setelah kesepakatan tercapai, personel Satpol PP segera membantu proses pengosongan barang-barang mili Robert.
Suasana yang tadinya tegang berubah menjadi kooperatif.
Satu unit alat berat jenis eksavator dikerahkan untuk meratakan bangunan semi permanen tersebut sesuai dengan sertifikat nomor: 24.08.07.04.4.00020 tahun 2002.
Keluar Dari SPBU, Polisi di Ende Amankan Pick Up Bermuatan Ratusan Liter BBM Ilegal
Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
Polres Ende Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur