Sabtu, 09 Mei 2026

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Arie - Selasa, 05 Mei 2026 16:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
net
Mapolda Sumut

digtara.com -Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa status tersangka telah ditetapkan sejak 30 April 2026.

"Ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu," katanya sebagaimana dikutip dari suara.com, Senin, 5 Mei 2026.

Baca Juga:
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Hamdani Syahputra Adjam belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, yang diajukan ke Polda Sumut pada Agustus 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Erni menilai bahwa komentar yang dituliskan oleh Hamdani di Instagram telah merugikan dirinya.

Komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan yang menampilkan kolase foto Erni Ariyanti Sitorus bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Baca Juga:
Proses Hukum Berlanjut

Dengan penetapan tersangka ini, kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus mendalami perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan penggunaan media sosial sebagai sarana yang diduga melanggar hukum. Penanganan perkara diharapkan berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus

Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

Komentar
Berita Terbaru