Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
digtara.com -Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa status tersangka telah ditetapkan sejak 30 April 2026.
"Ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu," katanya sebagaimana dikutip dari suara.com, Senin, 5 Mei 2026.
Baca Juga:Meski telah berstatus sebagai tersangka, Hamdani Syahputra Adjam belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Erni menilai bahwa komentar yang dituliskan oleh Hamdani di Instagram telah merugikan dirinya.
Komentar tersebut muncul pada sebuah unggahan yang menampilkan kolase foto Erni Ariyanti Sitorus bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Baca Juga:Proses Hukum Berlanjut
Dengan penetapan tersangka ini, kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus mendalami perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap pihak terkait.
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional