Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
digtara.com -Aparat keamanan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres EndePolda NTT membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Ende.
Baca Juga:
- Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
- Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
- Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi penangkapan di area parkir Pasar Mbongawani, Ende, pada Senin, 22 Juni 2026 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad didampingi Kasat Narkoba, AKP Valerianus V. Pale pada Jumat (31/7/2026) mengatakan dari hasil penyelidikan dan pengembangan intensif di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang saling berkaitan, yakni MW, FB, dan SP.
Sementara satu nama lain berinisial Rastra kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan berawal dari informasi serta penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba Polres Ende terkait indikasi peredaran ganja.
Pada 22 Juni 2026 siang, tim menyergap tersangka MW di depan taman parkir Pasar Mbongawani Ende.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MW, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka FB.
Saat awal dikonfirmasi di kediamannya di Jalan Perwira, Kabupaten Ende, tersangka FB sempat membantah keterlibatannya.
Namun, setelah dilakukan konfrontasi data dan keterangan, tersangka FB akhirnya mengakui perbuatannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka FB dan menemukan barang bukti ganja tambahan.
Pengembangan tak berhenti di situ. Keterangan tersangka FB mengarah pada keberadaan SP yang berperan sebagai perantara penyerahan barang.
SP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang bernama Rastra.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Rastra, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga:
Dalam penindakan ini, Satresnarkoba Polres Ende menyita sejumlah barang bukti ganja yang dikemas rapi dalam plastik klip.
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
AI Content Fest 2026: 10 Film Kreator Indonesia Naik Layar Berkat Teknologi AI
Harga Cabai Merah Keriting di Sumut Tembus Rp80 Ribu per Kg, Medan Rp57 Ribu
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi
Perang Iran Kuras Cadangan Amunisi AS, Pentagon Ungkap Krisis Pasokan Senjata
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Plt. Bupati Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan