Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Baca Juga:
- Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
- Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
- Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih total 3,3908 gram, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16.
Tiga lembar kertas gulungan/linting, satu lembar kertas pembungkus ganja, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit handphone Samsung A13 Pro warna
Penyidik Satresnarkoba Polres Ende telah melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka dengan hasil positif narkotika.
Barang bukti juga telah dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Kupang.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ende sejak 28 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman," urai Wakapolres Ende.
Wakapolres Ende mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.
Kepolisian Resor Ende komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu keberadaan DPO Rastra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Polres Ende Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Bantuan Kapal Ikan Bantuan Kemensos ke Kejaksaan
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
AI Content Fest 2026: 10 Film Kreator Indonesia Naik Layar Berkat Teknologi AI
Harga Cabai Merah Keriting di Sumut Tembus Rp80 Ribu per Kg, Medan Rp57 Ribu
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi
Perang Iran Kuras Cadangan Amunisi AS, Pentagon Ungkap Krisis Pasokan Senjata
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Plt. Bupati Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan