Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih total 3,3908 gram, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16.
Tiga lembar kertas gulungan/linting, satu lembar kertas pembungkus ganja, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit handphone Samsung A13 Pro warna
Penyidik Satresnarkoba Polres Ende telah melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka dengan hasil positif narkotika.
Barang bukti juga telah dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Kupang.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ende sejak 28 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman," urai Wakapolres Ende.
Wakapolres Ende mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.
Kepolisian Resor Ende komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu keberadaan DPO Rastra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
Tim URC Burhan Polres Ende Tangkap Pelaku Curanmor
Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang
Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026
Brigjen Pol (Purn) Lukas Arry Dwiko Utomo Terpilih jadi Ketua PTMSI Jateng, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet Tenis Meja Jawa Tengah
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Tabel KUR BRI Terbaru 2026: Pinjaman Rp1 Juta-Rp100 Juta, Simak Cicilan dan Syarat Pengajuannya
3 Smartwatch Xiaomi Terbaik 2026, Baterai Awet hingga 24 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor
Wamenhaj Dahnil Warning Travel Nakal, Akan Beri Sanksi Penutupan Izin hingga Pidana
Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron