Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
digtara.com -Aparat keamanan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres EndePolda NTT membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Ende.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi penangkapan di area parkir Pasar Mbongawani, Ende, pada Senin, 22 Juni 2026 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad didampingi Kasat Narkoba, AKP Valerianus V. Pale pada Jumat (31/7/2026) mengatakan dari hasil penyelidikan dan pengembangan intensif di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang saling berkaitan, yakni MW, FB, dan SP.
Sementara satu nama lain berinisial Rastra kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan berawal dari informasi serta penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba Polres Ende terkait indikasi peredaran ganja.
Pada 22 Juni 2026 siang, tim menyergap tersangka MW di depan taman parkir Pasar Mbongawani Ende.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MW, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka FB.
Saat awal dikonfirmasi di kediamannya di Jalan Perwira, Kabupaten Ende, tersangka FB sempat membantah keterlibatannya.
Namun, setelah dilakukan konfrontasi data dan keterangan, tersangka FB akhirnya mengakui perbuatannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka FB dan menemukan barang bukti ganja tambahan.
Pengembangan tak berhenti di situ. Keterangan tersangka FB mengarah pada keberadaan SP yang berperan sebagai perantara penyerahan barang.
SP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang bernama Rastra.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Rastra, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga:
Dalam penindakan ini, Satresnarkoba Polres Ende menyita sejumlah barang bukti ganja yang dikemas rapi dalam plastik klip.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih total 3,3908 gram, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16.
Tiga lembar kertas gulungan/linting, satu lembar kertas pembungkus ganja, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit handphone Samsung A13 Pro warna
Penyidik Satresnarkoba Polres Ende telah melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka dengan hasil positif narkotika.
Barang bukti juga telah dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Kupang.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ende sejak 28 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman," urai Wakapolres Ende.
Wakapolres Ende mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.
Kepolisian Resor Ende komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu keberadaan DPO Rastra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Lepas 441 Lulusan, Dekan FH Unissula: Jadilah Pemimpin dan Teladan Penegakan Hukum
Kadin Sumut dan KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
7 HP Murah Layar Curved September 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI