Penyidik Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Buntut Bentrok Antar Warga Terkait Sengketa Lahan
digtara.com -Penyidik Polres Manggarai Barat terus menggenjot proses penanganan hukum atas insiden bentrokan terbuka antar-kelompok warga yang dipicu sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Peristiwa bentrokan yang terjadi pada Rabu (29/07/2026) pagi tersebut secara resmi telah masuk dalam tahap penyelidikan (lidik) kepolisian setelah pihak masyarakat adat Mbehal melayangkan dua Laporan Polisi (LP) terpisah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cermat, terukur, dan transparan guna mengurai fakta hukum di lapangan secara obyektif.
"Pasca-kejadian di Lengkong Warang, kami menerima dua Laporan Polisi yang ditindaklanjuti secara marathon oleh penyidik Satreskrim. Fokus kami adalah memastikan seluruh prosedur hukum berjalan profesional tanpa memihak," ujar AKBP Christian dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Laporan polisi pertama dengan nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dilayangkan oleh Karolus Ngotom.
Baca Juga:Dalam laporan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan keterangan terhadap tujuh orang saksi.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat (mobil) dan tiga unit kendaraan roda dua (sepeda motor).
Sementara itu, Laporan polisi kedua nomor LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT diproses atas laporan Fabianus Arung.
Untuk laporan kedua ini, penyidik telah mengklarifikasi empat orang saksi dan mengamankan satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti tambahan.
"Kami menerima dua laporan polisi yang seluruhnya berasal dari masyarakat adat Mbehal. Saat ini, kedua laporan tersebut tengah dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
"Surat undangan klarifikasi resmi sudah kami salurkan melalui Pemerintah Desa Tanjung Boleng untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait dari Masyarakat Adat Rareng. Pemeriksaan dan permintaan keterangan dijadwalkan dalam waktu dekat," terang Kapolres.
Seusai pengambilan keterangan dari kedua belah pihak dan saksi-saksi kunci selesai dilakukan, tim penyidik akan segera menggelar perkara internal.
"Gelar perkara dilakukan untuk memetakan pemenuhan unsur-unsur pasal pidana, menilai kesesuaian barang bukti yang telah disita, serta menentukan arah peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan," tegasnya.
Baca Juga:
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa
Konflik Warga di Manggarai Barat Dipicu Perebutan Tanah Lengko Warang
Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga