Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA
digtara.com -Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dan jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya PA alias Adi pasca insiden yang terjadi di kota Ende pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
"Kami sepenuhnya merasakan kepedihan dan keresahan yang dirasakan oleh keluarga almarhum dan seluruh masyarakat," ujar Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika pada Jumat (31/10/2025) petang.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.
"Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini. Polri berkomitmen penuh untuk mengedepankan akuntabilitas, di mana setiap anggota harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Kami memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda OPA alias Oscar ini akan diproses secara imparsial dan profesional," tegas AKBP I Gede Ngurah Joni.
Baca Juga:
Kejadian bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 malam, sekitar pukul 22.30 Wita di sekitar Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende.
Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi ketika terlapor, Bripda OPA merespon teriakan dari seorang saksi.
Bripda OPA diduga melakukan pemukulan terhadap korban (almarhum PA alias Adi) yang kemudian mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende.
Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 15.35 wita.
Baca Juga:
Kapolres Ende menekankan bahwa institusi tidak akan menoleransi atau melindungi oknum yang menyimpang dari sumpah jabatannya.
"Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan," tegas mantan Kapolres Flores Timur ini.
Penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian telah dimulai melalui laporan polisi.
"Kami menjamin proses ini berjalan objektif, mengumpulkan setiap fakta, dan memastikan keadilan setegak-tegasnya bagi keluarga korban," ujar Kapolres.
Bersamaan dengan proses pidana, Divisi Propam melakukan sidang kode etik secara cepat dan tegas.
Baca Juga:
"Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di dalam institusi Polri. Setiap anggota yang menyimpang akan ditindak tegas tanpa kompromi," tegas Kapolres Ende.
Ia juga mengapresiasi kebesaran hati keluarga almarhum yang telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian yang menunjukkan kepercayaan yang sangat dihargai.
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga dan menginformasikan setiap perkembangan kasus," tambah Kapolres.
"Mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras (miras) atau alkohol berlebihan.
Diingatkan bahwa sudah banyak kasus konflik, kekerasan, hingga tindak pidana yang berawal dari pengaruh miras.
Baca Juga:
Kapolres juga berjanji untuk terus melakukan evaluasi dan pembinaan intensif agar kejadian yang menimbulkan sentimen negatif ini tidak terulang kembali, serta mengembalikan integritas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
100 Paket Bansos Kapolda NTT Disalurkan Polres Ende Bagi Korban Gempa di Kecamatan Nangapanda
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Tim URC Burhan Polres Ende Tangkap Pelaku Curanmor
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Link DANA Kaget Hari Ini 25 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Saldo Gratis
Lansia Perempuan di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dalam Selokan Kering Dengan Tubuh Penuh Luka
Pasar HP Asia Tenggara Anjlok 15 Persen, Samsung Justru Tumbuh 6 Persen
Terpisah Dari Rombongan, WNA Cina Meninggal di Pantai Pink Manggarai Barat
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor