Sabtu, 10 Oktober 2026

Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 19 Mei 2026 15:00 WIB
Pelaku Percobaan Penyelundupan dan Penipuan WNA di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

digtara.com -Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan perkara dugaan pidana percobaan penyelundupan manusia dan penipuan

Baca Juga:

Penyidik melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa (19/5/2026).

Tersangka yang dilimpahkan yakni Reno Arianto Liu alias Reno (36), warga asal Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Khafidz Nufaiza.

Hadir pula penasehat hukum, Adimusa Busimon Zacharias dan Judid KH Dite serta anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Tersangka nyaris menyelundupkan dan menipu seorang Warga Negara Asing (WNA), Ronald Mongga Wani (40), asal negara Uganda.

Baca Juga:
Pria asal Desa Keytume, Kota Kampala, Provinsi Kayungga, Republik Of Uganda ini sempat tinggal di Jalan Bisma, Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Sebelum dilimpahkan, tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi.

Tersangka dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia atau penipuan dokenakan pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian Jo pasal 457 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Dalam pelimpahan ini, polisi juga melimpahkan barang bukti uang sejumlah Rp 4.000.000, kwitansi pembayaran sewa kamar selama 2 minggu (19 Januari 2026 sampai 2 Februari 2026) sebesar Rp 3.500.000 oleh Hotel Videsy.

Ada pula uang sejumlah Rp 10.500.000 dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 67 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 76 lembar.

Kasus ini terjadi di pesisir pantai Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 2 Februari 2026, sekira pukul 20:30 Wita,

Kasus ditangani Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/A/II/2026/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada

Wakapolres Dan Sejumlah Pejabat Polres Rote Ndao Berganti, Kapolres Minta Pejabat Segera Menyesuaikan Diri

Wakapolres Dan Sejumlah Pejabat Polres Rote Ndao Berganti, Kapolres Minta Pejabat Segera Menyesuaikan Diri

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru