Sabtu, 10 Oktober 2026

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Imanuel Lodja - Senin, 25 Mei 2026 16:40 WIB
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
ist
Tim hukum Polresta Kupang Kota usai sidang praperadilan, Senin (25/5/2026)

digtara.com -Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang praperadilan Nomor: 03/PidPra/2026/PN.Kpg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Juga:

Praperadilan terkait permohonan yang diajukan oleh B, selaku orang tua dari tersangka A dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan termohon Polresta Kupang Kota.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon diwakili kuasa hukum dari Polresta Kupang Kota, yakni Aiptu Aloysius Sanggu Doa, Aiptu Novandri Adiwijaya, Aiptu I Made Tupu A. Putra dan Aipda Ricky F. Ndoen.

Sementara pihak pemohon didampingi kuasa hukum Adrianus Sinlae.

Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terhadap A yang dinilai tidak sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Setelah mempertimbangkan permohonan pemohon, jawaban termohon, replik, alat bukti surat, hingga keterangan saksi dan ahli, hakim tunggal, Olyviarin Rosalinda Taopan membacakan amar putusan yang pada intinya menolak seluruh permohonan pemohon.

Baca Juga:
"Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Senin (25/5/2026).

Putusan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Kupang Kota telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Polresta Kupang Kota menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang. Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan ini menjadi bukti, bahwa langkah penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan," ujar Kapolresta Kombes Djoko Lestari.

Kapolresta juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota terus berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha

Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha

Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras

Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Komentar
Berita Terbaru