Sabtu, 25 April 2026

Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Januari 2024 09:30 WIB
Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS
int
Bawaslu.

digtara.com - Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTS dan Gakumdu melaporkan kasus pengrusakan APK ke Polres TTS pada Senin (22/1/2024) lalu.

Laporan disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni dan anggota Bawaslu, Ridwan Tapatfeto didampingi Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari TTS, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

"Sudah ada laporan polisi terkait pidana Pemilu dan sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Rabu (24/1/2024).

Bawaslu melaporkan RM atas dugaan pengrusakan APK milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Untuk melengkapi laporannya, Bawaslu Kabupaten TTS menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg yang dirusak pelaku RM.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Joel Ndolu mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut.

"Kita akan menyelesaikan administrasi terkait penyidikan sehingga bisa langsung dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan pengumpulan bukti," tuturnya.

Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus tersebut.

Bawaslu Kabupaten TTS sudah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan APK milik Kundrat.

Usai klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian bersama Gakkumdu dan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Anggota Polres TTS Dipecat

Anggota Polres TTS Dipecat

Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur

Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur

Pemilik Ikut Ibadah, Rumah Warga Di Kabupaten TTS Terbakar

Pemilik Ikut Ibadah, Rumah Warga Di Kabupaten TTS Terbakar

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Polisi Di TTS Bantu Warga Kurang Mampu Melalui Program Rumah Harapan Kapolda NTT

Polisi Di TTS Bantu Warga Kurang Mampu Melalui Program Rumah Harapan Kapolda NTT

Komentar
Berita Terbaru