Pengrusakan APK di Kabupaten TTS dilaporkan Bawaslu ke Polres TTS
digtara.com - Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dibawa ke ranah pidana.
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTS dan Gakumdu melaporkan kasus pengrusakan APK ke Polres TTS pada Senin (22/1/2024) lalu.
Laporan disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni dan anggota Bawaslu, Ridwan Tapatfeto didampingi Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari TTS, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.
"Sudah ada laporan polisi terkait pidana Pemilu dan sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Rabu (24/1/2024).
Bawaslu melaporkan RM atas dugaan pengrusakan APK milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Untuk melengkapi laporannya, Bawaslu Kabupaten TTS menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg yang dirusak pelaku RM.
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Joel Ndolu mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut.
"Kita akan menyelesaikan administrasi terkait penyidikan sehingga bisa langsung dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan pengumpulan bukti," tuturnya.
Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus tersebut.
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Kepala Desa di TTS Dan Adiknya Dianiaya Hingga Terluka, Polisi Tetapkan Tersangka
Peduli Dengan Siswa ke Sekolah Pakai Sandal Lusuh, Kapolda NTT dan Polres TTS Bantu Sepatu Bagi Siswa di Oelbubuk
Diduga Jatuh dari Pohon Lontar, Petani di Kabupaten TTS Ditemukan Meninggal Dunia