Selasa, 25 Agustus 2026

Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 11:15 WIB
Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
ist
Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT saat penandatanganan kesepakatan pada Senin (15/12/2025)

digtara.com -Penerapan pidana sosial bagi pelaku pidana di NTT bakal dilakukan.

Baca Juga:

Hal ini menjadi kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dengan kepala daerah seluruh NTT.

Penandatanganan ini dilakukan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada Senin (15/12/2025) di aula El Tari Kupang.

Sementara kepala kejaksaan negeri melakukan penandatanganan bersama wali kota dan bupati lainnya.

Baca Juga:
Penerapan pidana kerja sosial ini secara nasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, sebagai bagian dari transisi KUHP baru, sesuai Undang-undang 1 tahun 2023.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menyebutkan penandatanganan kesepakatan ini bagian dari partisipasi pemerintah daerah.

Namun rincian jenis pidana sosialnya masih akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

"Dalam pelaksanaan ke depan, kejaksaan tidak akan berjalan sendiri tetapi kami butuh partisipasi dari pemerintah provinsi mau pun kebupaten untuk pelaksanaannya. Terkait pelaksanaannya tentunya akan dirumuskan kembali dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Pidana sosial ini akan berlaku bagi pidana umum sesuai penerapan Undang-undang baru tersebut.

Terkait jenis pidana sosial ini akan dirumuskan bagian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru