Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 11:15 WIB
ist
Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT saat penandatanganan kesepakatan pada Senin (15/12/2025)
"Sementara masih pidana umum karena dengan berlakunya Undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan ada peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sosial. Untuk di sisi mananya akan kita rumuskan sehingga kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum. Nanti pelaksanaannya untuk bersama pemerintah daerah," lanjut dia.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam kesempatan yang sama menyampaikan pasca penandatanganan bersama ini maka pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pihaknya sendiri mengaku siap dengan kerjasama ini terlebih pidana sosial ini dapat berdampak pada kegiatan sosial di masyarakat.
"Pasti melalui Kejati NTT akan dapat catatannya terkait teknisnya dan kita tunggu. Terkait bidang apa saja kerja sosialnya antara lain misalnya urusan kebersihan di jalan tapi kita tunggu teknis detailnya dari Kejaksaan Agung melalui Kejati," tandas Gubernur Melki.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Komentar