14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
digtara.com -14 dari 16 orang Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan yang diamankan memiliki dokumen masa tinggal yang sudah habis masa berlaku (over stay).
Baca Juga:
Dua orang WNA yang dokumen masih berlaku yakni AI dan BT.
Kakanwil didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma'mun, Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, I Made Surya Artha dan Kepala Seksi Inteldakum Kantor Imigrasi Kupang, Alberthus Wid Atmoko.
Ke-16 WNA yang diamankan di Pantar Kabupaten Alor seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Mereka ditemukan oleh nelayan setempat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA saat berjalan menyusuri pesisir pantai dan dibawa ke Kupang pada Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:Saroha menyebutkan kalau dalam keterangan para WNA, kapal yang disewa 8.000 USD dari warga Kendari mengalami kerusakan mesin saat di Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.
Pasca menerima penyerahan 16 WNA Uzbekistan dari Polres Alor, pihak kantor Imigrasi Kupang melakukan verifikasi awal dengan pemeriksaan paspor, dokumen dan data keimigrasian.
"Kami selidiki dugaan pelanggaran keimigrasian. sebagian besar ijin tinggal melewati batas atau over stay," ujar Saroha Manulang.
16 warga Uzbekistan ini masuk berbeda dari bandara Soekarna Hatta Jakarta dan bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.
"Mereka mengaku tidak saling mengenal dan bertemu di Kendari kemudian menyewa kapal," tambahnya.
"Mereka mengaku tidak saling kenal tapi masih pendalaman dengan penyidik Polres Alor dan Polda NTT. Tapi mereka mengaku hendak melakukan wisata padahal mengaku tidak saling kenal," ujarnya.
Selain memeriksa, pihak Imigrasi juga juga tetap memenuhi hak-hak WNA dengan memberikan makan dan perlengkapan pribadi.
Pemeriksaan saat ini fokus pada pemeriksaan administratif keimigrasian. Namun juga didalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
"Bersama pihak kepolisian kita dalami unsur TPPM nya," tambahnya.
Baca Juga:Dari hasil pemeriksaan jika ada pelanggaran maka dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dan tetap diselidiki dugaan tindak pidana.
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Polisi Selidiki Tiga WNI diduga Fasilitasi Keberangkatan Belasan WNA Uzbekistan