Selasa, 25 Agustus 2026

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Juli 2026 15:04 WIB
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
ist
Kakanwil Ditjenim NTT dan jajaran saat menjelaskan penanganan WNA Uzbekistan

digtara.com -14 dari 16 orang Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan yang diamankan memiliki dokumen masa tinggal yang sudah habis masa berlaku (over stay).

Baca Juga:

"Hanya dua orang WNA Uzbekistan yang dokumen tinggalnya masih berlaku hingga 19 Juli 2026. 14 orang sudah over stay," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manulang di kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026).

Dua orang WNA yang dokumen masih berlaku yakni AI dan BT.

Kakanwil didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma'mun, Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, I Made Surya Artha dan Kepala Seksi Inteldakum Kantor Imigrasi Kupang, Alberthus Wid Atmoko.

Ke-16 WNA yang diamankan di Pantar Kabupaten Alor seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.

Mereka ditemukan oleh nelayan setempat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA saat berjalan menyusuri pesisir pantai dan dibawa ke Kupang pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:
Saroha menyebutkan kalau dalam keterangan para WNA, kapal yang disewa 8.000 USD dari warga Kendari mengalami kerusakan mesin saat di Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Pasca menerima penyerahan 16 WNA Uzbekistan dari Polres Alor, pihak kantor Imigrasi Kupang melakukan verifikasi awal dengan pemeriksaan paspor, dokumen dan data keimigrasian.

"Kami selidiki dugaan pelanggaran keimigrasian. sebagian besar ijin tinggal melewati batas atau over stay," ujar Saroha Manulang.

16 warga Uzbekistan ini masuk berbeda dari bandara Soekarna Hatta Jakarta dan bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.

"Mereka mengaku tidak saling mengenal dan bertemu di Kendari kemudian menyewa kapal," tambahnya.

Pihak kantor Imigrasi melakukam cross cek ke tempat penginapan sesuai data keimigrasiannya.

"Mereka mengaku tidak saling kenal tapi masih pendalaman dengan penyidik Polres Alor dan Polda NTT. Tapi mereka mengaku hendak melakukan wisata padahal mengaku tidak saling kenal," ujarnya.

Selain memeriksa, pihak Imigrasi juga juga tetap memenuhi hak-hak WNA dengan memberikan makan dan perlengkapan pribadi.

Pemeriksaan saat ini fokus pada pemeriksaan administratif keimigrasian. Namun juga didalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

"Bersama pihak kepolisian kita dalami unsur TPPM nya," tambahnya.

Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan jika ada pelanggaran maka dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dan tetap diselidiki dugaan tindak pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi

Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores

Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru