Selasa, 26 Mei 2026

Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 11:15 WIB
Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
ist
Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT saat penandatanganan kesepakatan pada Senin (15/12/2025)

digtara.com -Penerapan pidana sosial bagi pelaku pidana di NTT bakal dilakukan.

Baca Juga:

Hal ini menjadi kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dengan kepala daerah seluruh NTT.

Penandatanganan ini dilakukan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada Senin (15/12/2025) di aula El Tari Kupang.

Sementara kepala kejaksaan negeri melakukan penandatanganan bersama wali kota dan bupati lainnya.

Baca Juga:
Penerapan pidana kerja sosial ini secara nasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, sebagai bagian dari transisi KUHP baru, sesuai Undang-undang 1 tahun 2023.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menyebutkan penandatanganan kesepakatan ini bagian dari partisipasi pemerintah daerah.

Namun rincian jenis pidana sosialnya masih akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

"Dalam pelaksanaan ke depan, kejaksaan tidak akan berjalan sendiri tetapi kami butuh partisipasi dari pemerintah provinsi mau pun kebupaten untuk pelaksanaannya. Terkait pelaksanaannya tentunya akan dirumuskan kembali dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Pidana sosial ini akan berlaku bagi pidana umum sesuai penerapan Undang-undang baru tersebut.

Terkait jenis pidana sosial ini akan dirumuskan bagian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga:
"Sementara masih pidana umum karena dengan berlakunya Undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan ada peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sosial. Untuk di sisi mananya akan kita rumuskan sehingga kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum. Nanti pelaksanaannya untuk bersama pemerintah daerah," lanjut dia.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam kesempatan yang sama menyampaikan pasca penandatanganan bersama ini maka pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.

Pihaknya sendiri mengaku siap dengan kerjasama ini terlebih pidana sosial ini dapat berdampak pada kegiatan sosial di masyarakat.

"Pasti melalui Kejati NTT akan dapat catatannya terkait teknisnya dan kita tunggu. Terkait bidang apa saja kerja sosialnya antara lain misalnya urusan kebersihan di jalan tapi kita tunggu teknis detailnya dari Kejaksaan Agung melalui Kejati," tandas Gubernur Melki.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata

Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao

824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao

Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia

Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia

Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi

Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi

Komentar
Berita Terbaru