Pidana Sosial Bakal Diterapkan Bagi Pelaku Pidana di NTT
Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 11:15 WIB
ist
Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT saat penandatanganan kesepakatan pada Senin (15/12/2025)
digtara.com -Penerapan pidana sosial bagi pelaku pidana di NTT bakal dilakukan.
Baca Juga:
Penandatanganan ini dilakukan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada Senin (15/12/2025) di aula El Tari Kupang.
Sementara kepala kejaksaan negeri melakukan penandatanganan bersama wali kota dan bupati lainnya.
Baca Juga:Penerapan pidana kerja sosial ini secara nasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, sebagai bagian dari transisi KUHP baru, sesuai Undang-undang 1 tahun 2023.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo menyebutkan penandatanganan kesepakatan ini bagian dari partisipasi pemerintah daerah.
Namun rincian jenis pidana sosialnya masih akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Pidana sosial ini akan berlaku bagi pidana umum sesuai penerapan Undang-undang baru tersebut.
Terkait jenis pidana sosial ini akan dirumuskan bagian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Komentar