Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa
digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Lembata menyatakan berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata dinyatakan lengkap atau P21.Penyidik yang menangani kasus ini kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan pada Kamis (30/7/2026) petang.
Baca Juga:
- Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pelimpahan dilakukan setelah Polres Lembata mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lembata melalui surat P-21 nomor B-860/N.3.22/Eku.1/07/2026, tanggal 29 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka BBB aloas Blasius alias Robin (62) sudah lengkap.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Abraham menyebutkan kalau kasus percabulan ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 wita di dalam kios milik tersangka di Wologlarak, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Tersangka mencabuli korban KW, seorang bocah perempuan yang baru berusia lima tahun.
Semula korban ke kios milik tersangka untuk belanja jajanan tiktak.
Baca Juga:Korban menemui tersangka di bale-bale (tempat duduk yang terbuat dari bambu) di belakang lemari etalase barang.
Ia menyerahkan uang Rp 2.000 di atas bale-bale tersebut dan mau membeli makanan ringan tiktak.
Tersangka langsung menggendong korban sambil memangku dan mulai mencabuli korban.
Tersangka kemudian mengambil snack pesanan korban dan meminta korban tidak melaporkan kepada siapa pun tentang perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban.
Ketika pulang ke rumah, korban singgah di rumah temannya N dan kebetulan di rumah N ada kakak korban T.
Korban kemudian pulang ke rumah menunggu ibunya pulang dan kemudian menceritakan kepada ibunya kalau tersangka telah mencabuli korban.
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi