Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa
digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Lembata menyatakan berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata dinyatakan lengkap atau P21.Penyidik yang menangani kasus ini kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan pada Kamis (30/7/2026) petang.
Baca Juga:
- Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
- Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
- Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Pelimpahan dilakukan setelah Polres Lembata mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lembata melalui surat P-21 nomor B-860/N.3.22/Eku.1/07/2026, tanggal 29 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka BBB aloas Blasius alias Robin (62) sudah lengkap.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Abraham menyebutkan kalau kasus percabulan ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 wita di dalam kios milik tersangka di Wologlarak, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Tersangka mencabuli korban KW, seorang bocah perempuan yang baru berusia lima tahun.
Semula korban ke kios milik tersangka untuk belanja jajanan tiktak.
Baca Juga:Korban menemui tersangka di bale-bale (tempat duduk yang terbuat dari bambu) di belakang lemari etalase barang.
Ia menyerahkan uang Rp 2.000 di atas bale-bale tersebut dan mau membeli makanan ringan tiktak.
Tersangka langsung menggendong korban sambil memangku dan mulai mencabuli korban.
Tersangka kemudian mengambil snack pesanan korban dan meminta korban tidak melaporkan kepada siapa pun tentang perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban.
Ketika pulang ke rumah, korban singgah di rumah temannya N dan kebetulan di rumah N ada kakak korban T.
Korban kemudian pulang ke rumah menunggu ibunya pulang dan kemudian menceritakan kepada ibunya kalau tersangka telah mencabuli korban.
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya