Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa
digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Lembata menyatakan berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata dinyatakan lengkap atau P21.Penyidik yang menangani kasus ini kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan pada Kamis (30/7/2026) petang.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan setelah Polres Lembata mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lembata melalui surat P-21 nomor B-860/N.3.22/Eku.1/07/2026, tanggal 29 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka BBB aloas Blasius alias Robin (62) sudah lengkap.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Abraham menyebutkan kalau kasus percabulan ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 wita di dalam kios milik tersangka di Wologlarak, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Tersangka mencabuli korban KW, seorang bocah perempuan yang baru berusia lima tahun.
Semula korban ke kios milik tersangka untuk belanja jajanan tiktak.
Baca Juga:Korban menemui tersangka di bale-bale (tempat duduk yang terbuat dari bambu) di belakang lemari etalase barang.
Ia menyerahkan uang Rp 2.000 di atas bale-bale tersebut dan mau membeli makanan ringan tiktak.
Tersangka langsung menggendong korban sambil memangku dan mulai mencabuli korban.
Tersangka kemudian mengambil snack pesanan korban dan meminta korban tidak melaporkan kepada siapa pun tentang perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban.
Ketika pulang ke rumah, korban singgah di rumah temannya N dan kebetulan di rumah N ada kakak korban T.
Korban kemudian pulang ke rumah menunggu ibunya pulang dan kemudian menceritakan kepada ibunya kalau tersangka telah mencabuli korban.
Korban bersama ayah dan ibunya ke rumah tersangka untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya.
Orang tua korban kemudian mengajak korban untuk ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Polisi sudah menyita barang bukti baju kaos singlet warna coklat dan celana kain pendek warna hitam.
Tersangka sudah ditahan di sel Polres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 415 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:"Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan," tandas Kasat.
Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis
Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga
Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan
Cuaca Ekstrim Hingga Suhu 7 Derajat Diduga Picu Kematian Mendadak Puluhan Sapi Milik Warga TTS
BK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Namun Tetap Dapat Hak Keuangan