Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor-Leste, Selasa (28/7/2026) siang.Tersangka DDSDJ alias ANO (24) menganiaya pacarnya, Graciela Veronika Do Rego, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2026 lalu.
Baca Juga:
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albertus Sare Sina bersama personel Unit Reskrim, yakni Aipda Adelbertus A.D. Wolo, Aipda Jefris Otu, Aipda Karel Lena Leo dan Briptu Andy Syaputra.
Kasus ini disangkakan melanggar pasal 466 ayat (1) atau pasal 466 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka sudah menjalani masa penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 28 Juli 2026.
Baca Juga:Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka bersama barang bukti diterima oleh JPU, Naufal Alam Mulia di ruang staf Pidana Umum.
Kapolsek Kupang Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.
Kasus ini juga menunjukkan keseriusan Polres Kupang dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan tanpa membedakan status kewarganegaraan pelaku.
DDSDJ (24), warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dilaporkan ke polisi di Polres Kupang pada Kamis (28/5/2026).
Penganiayaan ini terjadi di Perumahan Puri Rahayu-Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (27/5/2016) tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban GVDR saat itu (Rabu malam) sedang memotong daging kurban untuk dimasak.
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpisah Dari Rombongan, WNA Cina Meninggal di Pantai Pink Manggarai Barat
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan