Selasa, 06 Oktober 2026

Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Agustus 2026 12:00 WIB
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
ist
Penyidik Reskrim Polsek Alak melinpahkan tersangka penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menuntaskan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Alak.

Baca Juga:

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial AH alias MAS, kini menjalani proses hukum lanjutan melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, di depan Mess Gudang Toko Timur, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Korban diketahui berinisial MN. Perkara tersebut disangkakan melanggar pasal 468 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika korban kembali ke mess dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Di dalam mess saat itu terdapat tersangka serta dua orang saksi, yakni PE dan EL.

Baca Juga:
Korban kemudian masuk dan beristirahat, namun tidak dapat tidur dan beberapa kali keluar-masuk kamar.

Sementara itu, tersangka juga dalam kondisi tidak dapat tidur karena sedang mengalami persoalan pribadi dan memikirkan keluarganya di Jawa.

Dalam kondisi tersebut, korban mengajak tersangka untuk mengonsumsi miras dan berbicara.

Namun, perilaku korban yang terus berbicara membuat tersangka merasa terganggu dan memicu emosi.

Tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang berada di dapur samping mess dan menyerang korban hingga terjatuh,.

Setelah korban terjatuh, tersangka mengira korban telah meninggal dunia.

Tersangka lalu menyimpan parang tersebut, keluar rumah dan meminta pengendara yang melintas untuk mengantarnya ke Polsek Alak untuk menyerahkan diri.

"Di Polsek Alak, tersangka mengakui kepada anggota piket bahwa dirinya baru saja menganiaya korban. Anggota piket lalu mengamankan tersangka, melakukan pengecekan ke TKP dan ditemukan korban dalam kondisi berlumuran darah dan selanjutnya korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," sebut AKP Ketut Setiasa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat

Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan

Tiga Pria Pelaku Pengeroyokan di Alak-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tiga Pria Pelaku Pengeroyokan di Alak-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Komentar
Berita Terbaru