Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 21 Agustus 2026 12:00 WIB
ist
Penyidik Reskrim Polsek Alak melinpahkan tersangka penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Setelah melalui seluruh rangkaian penyidikan, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, kini penyidik melaksanakan Tahap II.
"Setiap perkara yang ditangani akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka kami serahkan kepada Jaksa untuk menjalani proses hukum lanjutan," ujar Kapolsek lagi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolsek Alak mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, profesional dan sesuai hukum.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
Kasus Penganiayaan Oleh WNA Timor Leste Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor
Komentar