Sabtu, 05 September 2026

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Imanuel Lodja - Rabu, 22 Juli 2026 15:15 WIB
Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor
istimewa
Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

digtara.com - Pasangan pria dan wanita di Kota Kupang, NTT terlibat persoalan penganiayaan dan perusakan sepeda motor.Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran M. Ibrahim turun tangan menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan problem solving.

Baca Juga:

Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu rumah kos di Gang Lentera, RT 26/RW 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin (20/7/2026) malam.

Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga, terkait dugaan penganiayaan dan perusakan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DNR (45), yang saat ini tinggal di rumah kos tersebut.

Korban dalam kejadian itu adalah seorang perempuan berinisial MRL (45), yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi di lokasi, korban datang ke kos pelaku untuk mengambil sepeda motor miliknya yang telah dititipkan kepada pelaku selama sekitar tiga bulan.

Namun pelaku menolak menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan korban masih dalam kondisi sakit dan belum layak mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:
Penolakan itu memicu pertengkaran hingga pelaku mengambil palu besi dan memukul sepeda motor korban hingga mengalami kerusakan.

Melihat kendaraannya dirusak, korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm.

Pelaku kemudian mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Saat berlari, korban terjatuh, mengalami luka lecet pada kedua lutut akibat terbentur batu dan sempat tidak sadarkan diri.

Aiptu Imran Ibrahim segera mendatangi lokasi, mengamankan situasi, memberikan pertolongan awal kepada korban, serta melakukan interogasi terhadap kedua belah pihak setelah kondisi korban membaik.

Bhabinkamtibmas kemudian memberikan nasihat dan pemahaman hukum kepada pelaku bahwa tindakan penganiayaan maupun perusakan merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, membuat surat pernyataan damai, serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor

Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor

Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur

Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka

Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka

Komentar
Berita Terbaru