Selasa, 28 Juli 2026

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Juli 2026 10:30 WIB
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
ist
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

digtara.com - Polres Manggarai Barat mengintensifkan penyidikan kasus kecelakaan laut yang menewaskan sepasang suami istri warga negara asing (WNA) asal China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat beberapa waktu lalu.‎Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) sejauh ini telah memeriksa 14 orang saksi guna mengusut tuntas dugaan kelalaian fatal dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story.

Baca Juga:

‎Penyelidikan yang mendasarkan pada laporan polisi model A (LP-A) ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

‎Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung menegaskan komitmen penegakan hukum secara transparan dan tanpa kompromi demi menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

‎"Sampai saat ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat telah meminta keterangan dari 14 orang saksi secara maraton," ujarnya pada Selasa (28/7/2026).

Pemeriksaan mencakup nakhoda dan anak buah kapal (ABK) terkait prosedur operasional, agen pelayaran untuk manifes, pemilik kapal (ship owner), agen travel, hingga pihak regulator.

‎Selain internal manajemen kapal dan agen perjalanan, penyidik turut memanggil pejabat teknis pemerintah daerah, meliputi Kepala Dinas Pariwisata serta Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, untuk menelisik aspek legalitas armada.

Baca Juga:

Seorang wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan kunci.

‎Dari hasil pendalaman awal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, penyidik menemukan sejumlah indikasi kelemahan krusial.

Salah satunya adalah hambatan bahasa (language barrier) saat pelaksanaan petunjuk keselamatan (safety briefing) sebelum kapal bertolak dari pelabuhan.

‎"Temuan awal penyidik menunjukkan adanya hambatan komunikasi (language barrier) saat penyampaian instruksi keselamatan (safety briefing)," tambah Kasat.

Korban diketahui tidak memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik, sehingga diduga kuat pesan keselamatan tidak tersampaikan secara efektif.

‎Temuan lapangan juga menyingkap fakta memprihatinkan terkait pendampingan wisatawan.

Saat tiba di Pulau Kelor, para tamu tidak didampingi oleh pemandu wisata (tour guide) profesional tersertifikasi, melainkan hanya menerima arahan dari seorang siswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMKN 1 Labuan Bajo.

‎Saat melakukan aktivitas snorkeling, kedua korban dibekali masker selam (goggles) dan kaki katak (fins).

Namun mereka dibiarkan masuk ke perairan tanpa mengenakan jaket pelampung (life jacket).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru