Selasa, 28 Juli 2026

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Juli 2026 10:30 WIB
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
ist
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
"Tidak ada kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di air saat kedua korban berenang di area berarus dinamis tersebut," tambahnya.

Baca Juga:

‎Tragedi bermula pada Rabu (15/7/2026) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapal dek terbuka (open deck) KM Rinca Story (GT 19) milik Agus Prawijaya bertolak dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo membawa rombongan wisatawan domestik dan mancanegara menuju Pulau Kelor.

‎Usai melakukan aktivitas mendaki bukit, sepasang suami istri asal China, yakni GX (29) dan suaminya, SG (30) memutuskan untuk berenang dan snorkeling di perairan sekitar pulau.

‎Sekitar pukul 12.00 Wita, situasi berubah menjadi kepanikan setelah korban GX ditemukan mengapung tak sadarkan diri oleh wisatawan lain.

Upaya resusitasi jantung paru (CPR) yang dilakukan di tepi pantai gagal menyelamatkan nyawanya.

Baca Juga:

Di saat bersamaan, sang suami, SG, dilaporkan hilang terseret arus laut.

‎Tim SAR gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Manggarai Barat, KP Bima Korpolairud Baharkam Polri, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, dan Syahbandar bergerak cepat menerjunkan 29 personel taktis.

‎Jenazah GX bersama para saksi dievakuasi terlebih dahulu ke RSUD Komodo untuk proses Visum et Repertum (VeR).

Sementara itu, tim penyelam terus melakukan penyisiran dasar laut di tengah arus yang kencang.

‎Pada pukul 16.45 Wita, SG akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar laut pada kedalaman 23 meter di sebelah timur Pulau Kelor.

Kedua korban diduga kuat terseret arus deras dari sisi barat pulau hingga mengalami kelelahan ekstrem.

‎Di luar proses pidana, Polres Manggarai Barat menjembatani ruang mediasi atas permintaan resmi keluarga korban melalui Liaison Officer (LO) Konsulat Jenderal China, Budi Widjadi.

‎Kasat Polairud meluruskan spekulasi publik mengenai keterlibatan kepolisian dalam urusan ganti rugi materiil.

‎"Posisi kepolisian murni bertindak sebagai mediator yang menjembatani kedua belah pihak atas permintaan keluarga korban. Kami tidak dalam kapasitas menentukan besaran atau persentase pembagian ganti rugi, misalnya skema 50:50 antara agen travel dan pemilik kapal. Itu sepenuhnya ranah kesepakatan para pihak," tegas Iptu Leonardo.

Baca Juga:

‎Hingga Senin (27/7/2026), proses mediasi yang memuat tuntutan biaya kremasi, kargo jenazah, hingga akomodasi keluarga pendamping masih menemui jalan buntu (deadlock).

‎Pihak kepolisian menegaskan, apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini tidak membuahkan hasil, proses hukum pidana akan dilanjutkan secara penuh.

‎Jika mediasi tetap tidak membuahkan hasil, fokus penuh Unit Gakkum adalah pembuktian unsur pidana kelalaian berdasarkan laporan polisi model A.

"Kami akan merampungkan pemberkasan perkara hingga melimpahkannya ke pihak kejaksaan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum," tandas Kasat Polairud.

‎Sikap tegas juga disuarakan oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang.

Kapolres menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan Pemerintah Republik Rakyat China, seraya mengecam keras pengabaian standar keselamatan di lapangan.

‎"kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan Pemerintah Republik Rakyat China atas musibah yang sangat memprihatinkan ini," tutur AKBP Christian.

‎Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian operasional yang mempertaruhkan nyawa manusia.

‎"Saya tegaskan, tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kejadian ini mencoreng upaya tersebut akibat adanya kelalaian prosedur keselamatan yang sangat mendasar," ujarnya tegas.

Baca Juga:

‎Kapolres juga mempertanyakan keputusan manajemen kapal yang mempercayakan pengawasan keselamatan kepada peserta magang.

‎"Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket, dan lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang (PKL), tanpa adanya pengawasan dari nakhoda, kru kapal, atau guide berlisensi. Ini adalah bentuk kelalaian nyata (culpa) yang mengabaikan keselamatan jiwa," paparnya.

‎Pihak kepolisian memastikan seluruh dokumen kapal, manifes penumpang, serta peralatan snorkeling milik KM Rinca Story telah disita sebagai barang bukti.

‎"Nakhoda, kru, hingga pemilik kapal akan kami periksa secara maraton. Kami juga akan menelisik mengapa anak magang yang belum tersertifikasi diberikan tanggung jawab sebesar itu di lapangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan prosedur keselamatan dilanggar demi keuntungan ekonomi, kami akan tindak tegas secara hukum tanpa ragu," ujar Kapolres Manggarai Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru